
EKSEPSI PIHAK OEGROSENO DITOLAK MAJELIS HAKIM PN JAKARTA PUSAT
PBPTMSI.COM - Sidang antara Peter Layardi (Penggugat) terhadap Oegroseno (Tergugat) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Sidang hari Rabu, 30 Maret 2022 memasuki babak baru. Eksepsi Komptensi Absolut yang di ajukan oleh pihak Oegroseno di tolak oleh Majelis Hakim.
Dalil yang di ajukan oleh pihak Oegroseno bahwa sengketa dualisme organisasi harus di putuskan dan di selesaikan melalui BAORI. Hakim mempertimbangkan di dalam Anggaran Dasar KONI dan UU Sistem Keolahragaan Nasional tidak ada satu ketentuan bahwa sengketa harus di selesaikan melalui BAORI dan yang kedua bahwasanya gugatan yang di ajukan oleh pihak Peter Layardi adalah gugatan perbuatan melawan hukum, sehingga Hakim Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili perkara ini.
Dan Hakim memerintahkan pihak Penggugat untuk membuktikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada tanggal 6 April 2022.
EKSEPSI PIHAK OEGROSENO DITOLAK MAJELIS HAKIM PN JAKARTA PUSAT